Q.S. Al-Kautsar [Ayat ; 1-3]
|
Al kautsar berarti kebajikan
yang banyak. Kata alkautsar berasal dari kata katsiir yang digunakan
untuk menunjukkan pada sesuatu yang kuantitas atau kualitas tinggi. Kata al
kautsar hanya disebut sekali dalam al Qur’an, yaitu dalam surat Al
Kautsar/108:1. Al kautsar sekaligus menjadi nama dari surat yang ke 108
ini, namun ada juga yang memberi nama surat ini dengan surat an Nahr.
Ketika Al-Qasim, putra Rasulullah SAW,
wafat dalam usia masih kecil, terdengarlah berita duka itu oleh beberapa tokoh
musyrikin, diantara mereka adalah Abu Lahab dan Ash bin
Wail. Mereka kegirangan dengan berita itu, mereka mengejek Rasulullah SAW
dengan mengatakan bahwa beliau tidak lagi memiliki anak laki-laki yang dapat
melanjutkan generasi keluarga beliau, sementara orang Arab pada masa itu merasa
bangga bila memiliki anak laki-laki untuk melanjutkan garis keturunan mereka.
Untuk menjawab ejekan Abu Lahab dan Ash bin Wail itu, Allah menurunkan surat
Al-Kautsar yang ayat pertamanya berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak.”
Riwayat oleh Ibnu Abi Hatim yang
bersumber dari as Suddi. Ketika putera Rasulullah saw (Al Qasim) meninggal, al
’Ashi bin Wail berkata bahwa Muhammad telah terputus keturunannya, maka
turunlah surat al Kautsar/108: 3 (Sesungguhnya orang-orang yang membenci
kamu dialah orang yang terputus). Riwayat yang senada dikatakan bahwa
’Uqbah bin Abi Mua’ith berkata,’Tidak seorang anak laki-lakipun yang hidup bagi
Nabi saw, sehingga keturunannya terputus’. Ayat ini (Surat al Kautsar/108:3)
turun sebagai bantahan terhadap ucapan itu (Riwayat Ibn jarir). (Lihat tafsir
Al-jalalain halama. 2792) atau riwayat dari Ibn Munzir berikut :
وأخرج ابن المنذر عن ابن جريج قال: بلغني أن إبراهيم ولد
النبي صلّى اللَّه عليه وسلّم لما مات، قالت قريش: أصبح محمدا بترا، فغاظه ذلك،
فنزلت: إِنَّا أَعْطَيْناكَ الْكَوْثَرَ تعزية له.والخلاصة: كان سبب نزول هذه السورة هو استضعاف
النبي صلّى اللَّه عليه وسلّم، واستصغار أتباعه، والشماتة بموت أولاده الذكور،
ابنه القاسم بمكة، وإبراهيم بالمدينة، والفرح بوقوع شدة أو محنة بالمؤمنين، فنزلت
هذه السورة إعلاما بأن الرسول صلّى اللَّه عليه وسلّم قوي منتصر، وأتباعه هم
الغالبون، وأن موت أبناء الرسول صلّى اللَّه عليه وسلّم لا يضعف من شأنه، وأن
مبغضيه هم المنقطعون الذين لن يبقى لهم ذكر وسمعة، البعيدون عن كل خير.
وقال
ابن جبير : نزلت هذه الآية يوم الحديبية وقت صلح قريش قيل لمحمد صلى الله عليه
وسلم : صل وانحر الهدي ، وعلى هذا تكون الآية من المدني تفسير ابن عطية. مكتبة شاملة.
“Telah sampai kepada ku
bahwa brahim putra Nabi Muhammad Saw pada saat meninggal dunia orang-orang
Qurais berkata: Muhammad telah putus [al-abtar] keturunannya atau
terputus dari pertolongan Allah, hal itu membuat nabi benci/sedih, maka
turunlah ayat ini sebagai penghibur baginya.Kesimpulan asbabun nuzul ayat ini,
pada saat nabi mengalami pelemahan( di anggap lemah oleh orang qurais) dan
perendahan pengikutnya serta celaan dengan sebab meninggalnya putra beliau Ibn
qosim di mekah dan Ibrahim di madinah, serta Gembiranya orang-orang Qurais
dengan situasi yang menghawatirkan terhadap kaum Mu’min. Maka turunlah ayat ini
sebagai pengumuman bahwa Rasulullah saw itu Makhluq kuat dan akan mendapat
pertolongan, serta menginformasikan bahwa pengikut beliau ini adalah yang akan
menang. Juga menunjukan bahwa kewafatan putra-putra beliau tidaklah melemahkan
posisinya, serta menegaskan bahwa mereka yang membenci Nabi sesungghuhnya merekalah
yang terputus dan mereka tidak akan memiliki sejarah yang baik dan jauh dari
setiap kebaikan”
KATA
KUNCI AYAT :
A’tha memberi milik pribadi.
Katsir banyak baik secara kualitas dan kuantitasà
kaisar = raja.
Inhar menyembelih binatang (qurban dan aqiqah).
Abtar terputus keturunannya.
1. Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang
terputus.
Makna : Al-Kautsar
Anas bin Malik mengatakan bahwa kami
berada di sekeliling Rasul, tiba-tiba Beliau terlena sebentar kemudian Beliau
mengangkat kepala dan bersabda,’Diturunkan kepadaku tadi satu surah’.
Lalu Beliau membaca surah al Kautsar dan bersabda,’Tahukah kalian apa al
Kautsar?. Kami menjawab,’Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui. Lalu
Beliau melanjutkan,’Ia adalah sungai yang dijanjikan Tuhan kepadaku. Disana
terdapat banyak kebajikan. Ia adalah telaga yang banyak didatangi (untuk
diminum) ummatku pada hari kiamat’ (HR.Muslim).
Berdasar hadits ini mayoritas ulama mengatakan bahwa surat ini diturunkan di Madinah, karena Anas bin Malik baru masuk Islam pada masa awal hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah.
Berdasar hadits ini mayoritas ulama mengatakan bahwa surat ini diturunkan di Madinah, karena Anas bin Malik baru masuk Islam pada masa awal hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah.
Abtar : Terputus
Orang Kafir mengatakan bahwa Rasulullah
“abtar” Pendapat ini berdasar pada pernyataan Ibnu Abbas, ketika disampaikan
pendapat yang menyatakan bahwa al kautsar adalah sungai di surga, beliau
menjawab,’ Itu sebagian dari al kautsar yang dijanjikan Allah kepada Nabi-Nya’
(M.Qurays Syihab). Artinya jika sungai di surga merupakan sebagian dari al
Kautsar yang dijanjikan Allah kepada NabiNya, berarti masih banyak lagi al
kautsar-al kautsar lainnya. Oleh sebab itu ada ulama yang mengartikan al
kautsar dikembalikan kepada makna harfiyah kata ini yaitu banyak, banyak
dalam hal kualitas ataupun kuantitasnya.
Walaupun kata al Kautsar pada konteks
surat al Kautsar ditujukan kepada Rasulullah saw (karena menggunakan kata ganti
ka/kamu), namun tidak berlebihan kiranya jika kita juga berharap untuk
memperolehnya. Apalagi jika dikaitkan dengan makna al kautsar yang dapat
bermakna sangat luas sesuai dengan makna harfiyah kata.
KAJIAN HUKUM :
Para imam madzhab sepakat
bahwa udhiyyah (penyembelihan hewan qurban) disyariatkan dalam Islam. Namun
mereka berbeda pendapat apakah qurban itu hukumnya wajib ataukah sunnah?
Maliki
|
Syafi’i
|
Hambali
|
Hanafi
|
Sunnah
Mu’akkad
|
Wajib
; bila memiliki harta 1 nisab
|
Menurut
pendapat Syafi’i dan Hanafi sudah boleh melakukan penyembelihan qurban sejak
terbit fajar sampai hari tasyriq ke dua.
Maliki
dan Hambali berpendapat setelah shalat dan khutbah, karena termasuk dalam
rangkaian syarat sah penyembelihan qurban sampai hari tasyriq ke dua.
Ibn
Sirin berpendapat: tidak boleh menyembelih qurban kecuali pada siang hari raya.
Sednagkan An-Nakha’i membolehkan menyembelih binatang qurban sampai pada akhir
bulan Dzulhijjah.
Syarat
binatang Qurban
harus sehat dan muda namun bila ditemukan cacat tetap diperbolehkan, kecuali
Hanafidan. Asalkan tidak kudisan, patah tanduk, terpotong kuping/ekor dan buta.
Disunnahkan
membaca: “AllaaHumma Haadzaa minka wa laka fataqabbal minnii (Ya Allah,
sesungguhnya ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah persembahanku
ini).” Namun bagi Hanfi makruh.
Memakan daging Qurban boleh, menurut qaul jadid Syafi’i adalah
sepertiganya dimakan, serpertiganya dihadiahkan, dan sepertiga sisanya
disedekahkan. Sebagian ulama berpendapat: yang lebih baik adalah disedekahkan
semuanya, kecuali beberapa suap untuk mengambil berkah. Namun qurban nadzar
tidak boleh memakan dagingnya sedikitpun, demikian menurut kesepakatan para
imam madzhab.
Menjual
daging/kulit qurban tidak
boleh, tetapi sebagian Hanafiyah dan An-Bakhai membolehkan.
Kuantitas
binatang qurban
unta/sapi dan sejenisnya cukup untuk tujuh orang, sedangkan kambing satu orang
menurut ulama mazahib, namun menurut Ishaq bin Rahawaih boleh untuk sepuluh
orang.
AQIQAH
1.
Menurut Maliki dan Syafi’i, ‘aqiqah itu disyari’atkan.
2.
Hanafi: ‘aqiqah dibolehkan, dan saya tidak berpendapat
bahwa hal itu adalah sunnah.
3.
Hambali diperoleh dua riwayat. Pertama yang masyhur
yaitu disunnahkan. Kedua, yang dipilih oleh sebagian ulama pengikutya: wajib
hukumnya. Menurut pendapat al-Hasan dan Dawud, ‘aqiqah adalah wajib.
Aqiqah
untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak
perempuan adalah satu ekor kambing. Maliki berpendapat: untuk anak laki-laki
atau anak perempuan ‘aqiqahnya sama saja, yaitu seekor kambing.
Aqiqah tersebut disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.
Aqiqah tersebut disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar